MA’NAHU (Definisinya):
1. Secara bahasa (LUGHATAN): I’tikaf berasal dari kata `AKAFA-YA’KIFU-`UKUFAN (tetap pada sesuatu).
2. Secara syari’at (SYAR’AN): I’tikaf yaitu menetap di masjid & tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada ALLAH SWT (LUZUUMUL MASJID WAL IQAAMATU FIIHI BINIYYATIT TAQARRUBI ILALLAAHI `AZZA WA JALLA)
MASYRU’IYYATUHU (Dalil disyariatkannya):
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah: Dari Aisyah ra: “Adalah nabi SAW melakukan i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan ALLAH SWT, lalu hal tersebut dilanjutkan oleh para istri beliau SAW setelah wafatnya.” (HR Bukhari, Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, bab I’tikaf pada 10 hari terakhir & i’tikaf di masjid-masjid, hadits no. 2026)
3. Ijma’: Telah sepakat seluruh ummat atas disyariatkannya i’tikaf (AJMA’ATIL UMMATU `ALA MASYRU’IYYATIL I’TIKAF).
HUKMUHU (Kedudukan Hukumnya) :
1. WAJIB: Jika merupakan NADZAR, baik nadzar tersebut MUTHLAQ (tanpa syarat) maupun MASYRUTH (dengan syarat, misalnya jika saya dimudahkan urusan maka saya niat i’tikaf), berdasarkan hadits Ibnu Umar ra: “Umar bernadzar akan i`tikaf pada zaman jahiliyyah di masjidil Haram. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: Penuhilah nadzarmu!” (HR Bukhari, Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, bab Apabila seorang bernadzar untuk i’tikaf di masa Jahiliyyah lalu ia masuk Islam, hadits no. 2043)
2. SUNNAH: Pada 10 hari di akhir Ramadhan (berdasarkan hadits Aisyah no. 2026 di atas) & di bulan-bulan lainnya selain Ramadhan (berdasarkan hadits Amrah binti AbduRRAHMAN dari Aisyah ra, Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, bab I’tikaf di bulan Syawwal, hadits no. 2041)
ZAMANUHU (Waktu memulai & mengakhirinya):
1. Untuk yang wajib karena nadzar, maka waktunya sesuai dengan yang dinadzarkan (lihat hadits Ibnu Umar no. 2043 di atas)
2. Untuk yang sunnah di bulan Ramadhan, maka masuk masjid saat shalat Shubuh pada hari ke-20 bulan Ramadhan (berdasarkan hadits Amrah binti AbduRRAHMAN, hadits no. 2041 di atas) dan keluar saat akan shalat Ied (berdasarkan semua hadits-hadits tentang jumlah hari i’tikaf di atas).
ARKANUHU (Rukun-rukun I’tikaf):
1. An-Niyyah (niat), berdasarkan firman ALLAH SWT QS Al-Bayyinah, 98:5 dan hadits Umar ra : Innamal a’malu bin niyyat.
2. Makanuhu (tempat i’tikaf): Di masjid (berdasarkan firman ALLAH SWT QS Al-Baqarah, 2:187), Imam Syafi’i lebih menyukai di mesjid jami’ & Imam Malik mensyaratkan harus di majid jami’, karena i’tikaf akan terputus jika orang tersebut keluar untuk shalat Jumat ke mesjid yang lain.
MAA YUSANNU LIL MU’TAKIF
(Apa-apa yang disunnahkan pada orang yang i’tikaf):
1. Puasa (berdasarkan hadits-hadits di atas), pada selain bulan Ramadhan dibolehkan i’tikaf tanpa berpuasa (berdasarkan hadits Umar no. 2043 di atas)
2. Shalat malam baik berjama’ah maupun sendiri-sendiri (berdasarkan hadits Abu Hurairah, Fathul Bari, Kitab Shalat Tarawih, bab Keutamaan org yang melakukan Qiyam Ramadhan, hadits no. 2009)
3. Menanti Lailatul Qadar (berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri, Fathul Bari, Kitab I’tikaf, bab I’tikaf pada 10 yang akhir & i’tikaf di mesjid-masjid, hadits no. 2027)
4. Membaca al-Qur’an, berdasarkan firman ALLAH SWT pada
5. Berdzikir, membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, shalawat, istighfar (berdasarkan firman ALLAH SWT QS Al-Ahzab, 33:41 dan hadits Aisyah ra, Fathul Bari, Kitab )
6. Berdoa, berdasarkan Firman ALLAH SWT
MAA YUBAAHU LAHU (Apa-apa yang dibolehkan bagi yang i’tikaf):
1. Perbuatan-perbuatan yang mubah seperti mandi, berminyak wangi, mencukur rambut, berhias, disisir rambut oleh istri, mencuci rambut/keramas (Fathul Bari, Kitab I’tikaf, bab wanita haid menyisir rambut org yang i’tikaf, hadits no.)
2. Boleh bercakap-cakap dengan orang lain, berduaan dengan istri, ataupun karena ada keperluan keluar ke pintu mesjid atau kerumahnya, kemudian kembali lagi (berdasarkan hadits Shafiyyah ra, Fathul Bari, Kitab I’tikaf, bab Apakah orang yang i’tikaf boleh keluar untuk keperluannya ke pintu masjid, Hadits no. 2035 & no. 2038)
3. Wanita yang sedang istihadhah (mengeluarkan darah bukan karena haid) boleh ikut i’tikaf (berdasarkan hadits Aisyah ra, Fathul Bari’, Kitab i’tikaf, bab i’tikaf bagi wanita yang Mustahadhah, hadits no. 2037)
4. Orang yang i’tikaf boleh membatalkan i’tikafnya karena sesuatu hal yang penting (Fathul Bari’, Kitab i’tikaf, Bab Orang yang i’tikaf lalu tampak baginya keinginan untk keluar dr i’tikaf, hadits no. 2045)
5. Orang yang i’tikaf boleh membawa barang-barang yang diperlukan, seperti alas tidur ke dalam mesjid (Fathul Bari’, Kitab i’tikaf, Bab Orang yang keluar dari i’tikafnya di waktu shubuh, hadits no. 2040)
ALLAHu a’lam bish Shawab
Contributed by: Al-Ikhwan.net
No comments:
Post a Comment